APLIKASI KELITBANGAN TERINTEGRASI

SI ILMUAN Aplikasi Kelitbangan Terintegrasi mengintegrasikan kegiatan penelitian,pengabdian kepada masyarakat dan magang dengan program pembangunan, permasalahan, potensi dan inovasi Kabupaten Pekalongan

Bingung Cari Tema Kegiatan Kelitbangan?


Hasil Pencarian Akan menampilkan Program Pembangunan, permasalahan, inovasi dan kegiatan kelitbangan terkait

Pelayanan Kami

Bidang Litbang Bappeda Litbang Kabupaten Pekalongan melayani beberapa keperluan terkait izin/pendataan penelitian,izin magang, Kuliah Kerja Nyata hingga pengabdian kepada masyarakat secara online/daring menggunakan sistem Kelitbangan Terintegrasi . Apa Keperluan anda sekarang?

Izin Penelitian

Kegiatan Penelitian di Kabupaten Pekalongan perlu berkoordinasi dengan Bappeda Litbang dalam rangka tertib administrasi dan pendataan penelitian



Selengkapnya

Izin Magang

Izin Magang untuk pelajar/mahasiswa yang akan melaksanakan Magang kerja/PKL/Internship di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan



Selengkapnya

Izin Kuliah Kerja Nyata

Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa dari Perguruan Tinggi di Kab. Pekalongan harus mendapatkan izin dari Bappeda Litbang.


Selengkapnya

Publikasi Ilmiah

Publikasikan Artikel Ilmiah anda di Jurnal Kajen. Jurnal Kajen adalah jurnal yang dikelola oleh Bappeda Litbang Kabupaten Pekalongan yang sudah menerbitkan artikel ilmiah sejak tahun 2017.

Selengkapnya

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait kegiatan penelitian dan pengembangan, Tri darma peguruan tinggi di wilayah Kabupaten Pekalongan.

  • Saya ingin melaksanakan Kegiatan Penelitian di Kabupaten Pekalongan, Apa yang saya siapkan untuk mengurus perizinannya?

    Berdasarkan Permendagri No. 3 tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Lihat disini
    BAGI MAHASISWA

    1. Mahasiswa yang akan melakukan penelitian untuk keperluan tugas akhir,skripsi,thesis,disertasi Tidak Perlu Surat Keterangan dari Bappeda Litbang Kab. Pekalongan namun WAJIB
    2. Membuat surat izin penelitian dari Kampus yang ditujukan langsung kepada objek penelitian cth. kpda Kepala Dinas Pendidikan dll.
    3. Mahasiswa yang akan melaksanakan penelitian di Kab. Pekalongan wajib mengisi pendataan penelitian di halaman berikut
      Menuju Pendataan
    BAGI PERSEORANGAN/LEMBAGA/INSTITUSI/DOSEN
    1. Bagi Perseorangan yang akan melakukan penelitian untuk keperluan Riset Mandiri, MAKA PERLU Surat Keterangan dari Bappeda Litbang Kab. Pekalongan.
    2. Mengirim surat izin penelitian dari Instusi yang ditujukan kepada Kepala BAPPEDA LITBANG KAB.PEKALONGAN
    3. Menyiapkan Proposal Penelitian yang dikirimkan ke Bappeda Litbang Cq. Bidang Litbang
    4. Menyiapkan Identitas Diri
    5. Membuat Akun di SIMAKBA. satu akun untuk akses semua pelayanan
      DAFTAR DISINI
    6. Jika sudah memliki akun login akun SIMAKBA Anda
      LOGIN DISINI
    7. anda akan diarahkan ke dashboard SImakba, selanjutnya akses fitur izin penelitian dan input data yang disyarakatkan
    8. Tim Bappeda Litbang akan melakukan verifikasi
    9. selanjutnya Surat Keterangan Penelitian dapat anda ambil di Bidang Litbang Bappeda Litbang Kab. Pekalongan
    10. Anda siap melaksanakan Penelitian di Objek yang anda tuju

    1. Membuat surat izin Permohonan Magang dari Instusi yang ditujukan kepada Kepala BAPPEDA LITBANG KAB.PEKALONGAN
    2. Menyiapkan Identitas Diri dan anggota (jika ada) dan lokasi
    3. Membuat Akun di SIMAKBA (jika belum punya). satu akun untuk akses semua pelayanan
      DAFTAR DISINI
    4. Jika sudah memliki akun login akun SIMAKBA Anda
      LOGIN DISINI
    5. anda akan diarahkan ke dashboard SImakba, selanjutnya akses fitur izin Magang dan input data yang disyarakatkan
    6. Tim Bappeda Litbang akan melakukan verifikasi dan Kuota Magang
    7. selanjutnya Surat Persetujuan Permohonan Magang dapat anda ambil di Bidang Litbang Bappeda Litbang Kab. Pekalongan
    8. Anda siap melaksanakan Magang di Instansi yang anda tuju

    1. Dalam Proses Pengajuan izin KKN diharapkan yang mengajukan adalah Dosen Pembimbing lapangan hal ini terkait monitoring kegiatan mahasiswa KKN yang akan dilaksanakan melalui SIMAKBA.
    2. Jika Dosen Pembimbing kesulitan dapat diwakilkan oleh seorang mahasiswa sebagai PIC. dan harus koordinasi ke Bappeda Litbang
    3. Membuat surat izin Permohonan KKN dari Institusi yang ditujukan kepada Kepala BAPPEDA LITBANG KAB.PEKALONGAN
    4. siapkan data peserta KKN dan Lokasinya serta Tentukan Koordinator setiap kelompoknya
    5. Membuat Akun di SIMAKBA (jika belum punya). satu akun untuk akses semua pelayanan
      DAFTAR DISINI
    6. Jika sudah memliki akun login akun SIMAKBA Anda
      LOGIN DISINI
    7. anda akan diarahkan ke dashboard SImakba, selanjutnya akses fitur izin KKN dan input data yang disyarakatkan
    8. Tim Bappeda Litbang akan melakukan verifikasi dan Kuota Magang
    9. selanjutnya Surat Persetujuan Permohonan Magang dapat anda ambil di Bidang Litbang Bappeda Litbang Kab. Pekalongan
    10. Sebagai Pemohon izin anda harus menginput data koordinator setiap tim pada sistem
      *) Perhatikan dan catat username dan Password koordinator yang anda input
    11. selanjutnya setiap koordinator akan memiliki username password sesuai yang anda inputkan
    12. Koordinator bertugas menginput data anggotanya dan input data kegiatan KKN dan Laporan AKhir Tim
    13. Anda Sebagai Pemohon dapat memonitoring kegiatan KKN secara online melalui SIMAKBA


Pemerintah Kabupaten Pekalongan
BAPPEDA LITBANG


MAKLUMAT PELAYANAN

" Dengan ini Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan merespon dengan cepat pengaduan atau pertanyaan terkait kegiatan kelitbangan di wilayah Kabupaten Pekalongan. Apabila kami tidak sanggup melaksanakan kami siap menerima kritik dan saran untuk perbaikan pelayanan"

TTD
Kepala Bappeda Litbang Kab. Pekalongan

BIDANG LITBANG

BAPPEDA LITBANG KABUPATEN PEKALONGAN

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDA LITBANG) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan memiliki dua urusan yaitu : urusan perencanaan pembangunan dan urusan penelitian dan pengembangan

Dalam melaksanakan urusan penelitian dan pengembangan (LITBANG) BAPPEDA LITBANG memiliki bidang Litbang yang fokus dalam melaksanakan tugas terkait penelitian dan pengembangan di Kabupaten Pekalongan. Bidang Litbang melaksanakan kegiatan kelitbangan antara lain sebagai berikut :

  • Fasilitasi Riset Daerah
  • Fasilitasi Kerjasama Penelitian dan Pengembangan
  • Fasilitasi tri darma perguruan tinggi
  • Fasilitasi pengembangan Inovasi teknologi masyarakat (KRENOVA)
  • Pelayanan Kelitbangan (izin penelitian,dll)
Pelayanan Kami

Contact

Alamat:

Jalan Krakatau No 9 Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 51161

Telp:

(0285) 381456