IZIN KKN
Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa dari Perguruan Tinggi di Kab. Pekalongan harus mendapatkan izin dari Bappeda Litbang.
- Dalam Proses Pengajuan izin KKN diharapkan yang mengajukan adalah Dosen Pembimbing lapangan hal ini terkait monitoring kegiatan mahasiswa KKN yang akan dilaksanakan melalui SIMAKBA.
- Jika Dosen Pembimbing kesulitan dapat diwakilkan oleh seorang mahasiswa sebagai PIC. dan harus koordinasi ke Bappeda Litbang
- Membuat surat izin Permohonan KKN dari Institusi yang ditujukan kepada Kepala BAPPEDA LITBANG KAB.PEKALONGAN
- siapkan data peserta KKN dan Lokasinya serta Tentukan Koordinator setiap kelompoknya
- Membuat Akun di SIMAKBA (jika belum punya). satu akun untuk akses semua pelayanan
DAFTAR DISINI - Jika sudah memliki akun login akun SIMAKBA Anda
LOGIN DISINI - anda akan diarahkan ke dashboard SImakba, selanjutnya akses fitur izin KKN dan input data yang disyarakatkan
- Tim Bappeda Litbang akan melakukan verifikasi dan Kuota Kuliah Kerja Nyata
- selanjutnya Surat Persetujuan Permohonan Kuliah Kerja Nyata dapat anda ambil di Bidang Litbang Bappeda Litbang Kab. Pekalongan
- Sebagai Pemohon izin anda harus menginput data koordinator setiap tim pada sistem
*) Perhatikan dan catat username dan Password koordinator yang anda input - selanjutnya setiap koordinator akan memiliki username password sesuai yang anda inputkan
- Koordinator bertugas menginput data anggotanya dan input data kegiatan KKN dan Laporan AKhir Tim
- Anda Sebagai Pemohon dapat memonitoring kegiatan KKN secara online melalui SIMAKBA