IZIN KKN

Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa dari Perguruan Tinggi di Kab. Pekalongan harus mendapatkan izin dari Bappeda Litbang.

  1. Dalam Proses Pengajuan izin KKN diharapkan yang mengajukan adalah Dosen Pembimbing lapangan hal ini terkait monitoring kegiatan mahasiswa KKN yang akan dilaksanakan melalui SIMAKBA.
  2. Jika Dosen Pembimbing kesulitan dapat diwakilkan oleh seorang mahasiswa sebagai PIC. dan harus koordinasi ke Bappeda Litbang
  3. Membuat surat izin Permohonan KKN dari Institusi yang ditujukan kepada Kepala BAPPEDA LITBANG KAB.PEKALONGAN
  4. siapkan data peserta KKN dan Lokasinya serta Tentukan Koordinator setiap kelompoknya
  5. Membuat Akun di SIMAKBA (jika belum punya). satu akun untuk akses semua pelayanan
    DAFTAR DISINI
  6. Jika sudah memliki akun login akun SIMAKBA Anda
    LOGIN DISINI
  7. anda akan diarahkan ke dashboard SImakba, selanjutnya akses fitur izin KKN dan input data yang disyarakatkan
  8. Tim Bappeda Litbang akan melakukan verifikasi dan Kuota Kuliah Kerja Nyata
  9. selanjutnya Surat Persetujuan Permohonan Kuliah Kerja Nyata dapat anda ambil di Bidang Litbang Bappeda Litbang Kab. Pekalongan
  10. Sebagai Pemohon izin anda harus menginput data koordinator setiap tim pada sistem
    *) Perhatikan dan catat username dan Password koordinator yang anda input
  11. selanjutnya setiap koordinator akan memiliki username password sesuai yang anda inputkan
  12. Koordinator bertugas menginput data anggotanya dan input data kegiatan KKN dan Laporan AKhir Tim
  13. Anda Sebagai Pemohon dapat memonitoring kegiatan KKN secara online melalui SIMAKBA