IZIN/PENDATAAN PENELITIAN
Kegiatan Penelitian di Kabupaten Pekalongan harus melalui izin dari Bappeda Litbang dalam rangka tertib administrasi dan pendataan penelitian Berdasarkan Permendagri No. 3 tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Lihat disini
BAGI MAHASISWA
- Mahasiswa yang akan melakukan penelitian untuk keperluan tugas akhir,skripsi,thesis,disertasi Tidak Perlu Surat Keterangan dari Bappeda Litbang Kab. Pekalongan namun WAJIB
- Membuat surat izin penelitian dari Kampus yang ditujukan langsung kepada objek penelitian cth. kpda Kepala Dinas Pendidikan dll.
- Mahasiswa yang akan melaksanakan penelitian di Kab. Pekalongan wajib mengisi pendataan penelitian di halaman berikut
Menuju Pendataan
BAGI PERSEORANGAN/LEMBAGA/INSTITUSI/DOSEN
- Bagi Perseorangan yang akan melakukan penelitian untuk keperluan Riset Mandiri, MAKA PERLU Surat Keterangan dari Bappeda Litbang Kab. Pekalongan.
- Mengirim surat izin penelitian dari Instusi yang ditujukan kepada Kepala BAPPEDA LITBANG KAB.PEKALONGAN
- Menyiapkan Proposal Penelitian yang dikirimkan ke Bappeda Litbang Cq. Bidang Litbang
- Menyiapkan Identitas Diri
- Membuat Akun di SIMAKBA. satu akun untuk akses semua pelayanan
DAFTAR DISINI - Jika sudah memliki akun login akun SIMAKBA Anda
LOGIN DISINI - anda akan diarahkan ke dashboard SImakba, selanjutnya akses fitur izin penelitian dan input data yang disyarakatkan
- Tim Bappeda Litbang akan melakukan verifikasi
- selanjutnya Surat Keterangan Penelitian dapat anda ambil di Bidang Litbang Bappeda Litbang Kab. Pekalongan
- Anda siap melaksanakan Penelitian di Objek yang anda tuju