IZIN/PENDATAAN PENELITIAN

Kegiatan Penelitian di Kabupaten Pekalongan harus melalui izin dari Bappeda Litbang dalam rangka tertib administrasi dan pendataan penelitian Berdasarkan Permendagri No. 3 tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Lihat disini


BAGI MAHASISWA

  1. Mahasiswa yang akan melakukan penelitian untuk keperluan tugas akhir,skripsi,thesis,disertasi Tidak Perlu Surat Keterangan dari Bappeda Litbang Kab. Pekalongan namun WAJIB
  2. Membuat surat izin penelitian dari Kampus yang ditujukan langsung kepada objek penelitian cth. kpda Kepala Dinas Pendidikan dll.
  3. Mahasiswa yang akan melaksanakan penelitian di Kab. Pekalongan wajib mengisi pendataan penelitian di halaman berikut
    Menuju Pendataan

BAGI PERSEORANGAN/LEMBAGA/INSTITUSI/DOSEN
  1. Bagi Perseorangan yang akan melakukan penelitian untuk keperluan Riset Mandiri, MAKA PERLU Surat Keterangan dari Bappeda Litbang Kab. Pekalongan.
  2. Mengirim surat izin penelitian dari Instusi yang ditujukan kepada Kepala BAPPEDA LITBANG KAB.PEKALONGAN
  3. Menyiapkan Proposal Penelitian yang dikirimkan ke Bappeda Litbang Cq. Bidang Litbang
  4. Menyiapkan Identitas Diri
  5. Membuat Akun di SIMAKBA. satu akun untuk akses semua pelayanan
    DAFTAR DISINI
  6. Jika sudah memliki akun login akun SIMAKBA Anda
    LOGIN DISINI
  7. anda akan diarahkan ke dashboard SImakba, selanjutnya akses fitur izin penelitian dan input data yang disyarakatkan
  8. Tim Bappeda Litbang akan melakukan verifikasi
  9. selanjutnya Surat Keterangan Penelitian dapat anda ambil di Bidang Litbang Bappeda Litbang Kab. Pekalongan
  10. Anda siap melaksanakan Penelitian di Objek yang anda tuju