REG-BAPPERIDA-980-24112019

SKRIPSI


PENGUMPULAN INFORMASI TENTANG LAPANGAN PEKERJAAN APA SAJA YANG BERKEMBANG PADA SEKTOR PRIORITAS DI JAWA, BALI, SUMATERA UTARA DAN SULAWESI SELATAN SERTA APA SAJA ALASAN PERUSAHAAN YANG MENJADI DASAR UNTUK MENERIMA ATAUPUN MEMUTUSKAN TENAGA KERJA. HASIL DARI SURVEY INI NANTINYA AKAN SANGAT PENTING UNTUK MEMFORMULASIKAN PROGRAM PROGRAM BARU UNTUK MENINGKATKAN KETERAMPILAN TENAGA KERJA. PENELITIAN INI AKAN MEWAWANCARAI SEKITAR 4.000 PERUSAHAAN, SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT, KAMI MENGAJUKAN PE

NY. BONDAN SUPRAPTILAH, S.E., M.A
SurveyMeter Yogyakarta

Tembusan Kpd Yth :
Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Pekalongan

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2018
Tentang Surat Keterangan Penelitian


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (2) Mengamanatkan bahwa Surat Keterangan Penelitian diperlukan untuk semua kegiatan Penelitian, namun Dikecualikan untuk keperluan studi tugas akhir Mahasiswa S1-S3 dan/atau penelitian yang bersumber dari dana APBN/APBD. Dengan demikian Mahasiswa yang akan melakukan penelitian untuk keperluan akademik tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi tidak diperlukan untuk memperoleh Surat Keterangan Penelitian dari pemerintah daerah. Mahasiswa dapat langsung mengajukan permohonan izin penelitian ke instansi atau objek penelitian yang dituju dengan membawa surat pengantar atau izin dari institusi pendidikan terkait.

Di Kabupaten Pekalongan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) telah mengimplementasikan sistem SIILMUAN (Sistem Informasi Integrasi Kelitbangan dan Pembangunan) untuk memfasilitasi pendataan dan registrasi penelitian. Melalui platform ini, mahasiswa yang akan melaksanakan penelitian di wilayah Kabupaten Pekalongan diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara online. Proses registrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan penelitian terdata dengan baik, meskipun tanpa penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Mahasiswa bersangkutan dengan nomor registrasi REG-BAPPERIDA-980-24112019 data diatas telah melakukan koordinasi dan registrasi melalui SIILMUAN Bapperida Kabupaten Pekalongan .Dengan demikian, Bapperida tidak mengeluarkan Surat Keterangan Penelitian untuk keperluan penelitian yang bersangkutan, adapun register melalui SIILMUAN tetap diperlukan untuk keperluan administrasi dan koordinasi di Organisasi Perangkat Daerah

Hormat Kami
A.n Kepala Bapperida Kabupaten Pekalongan
Kabid Riset Dan Inovasi Daerah

TTD

Dwi Herosakti Satriyo,S.STP,MM
Penata Tk. I