REG-BAPPERIDA-849-22082019

SKRIPSI


STUDI KEPENDUDUKAN DAN LAYANAN DASAR

NIRWANTO
SURVEYMETER

Tembusan Kpd Yth :
Kepala Kepala BAPPEDA LITBANG Kab. Pekalongan
Kepala Kepala DPM P3A PPKB Kab. Pekalongan
Kepala Kepala Dindukcapil Kab. Pekalongan
Kepala Kepala Dinkes Kab. Pekalongan
Kepala Kepala Dindikbud Kab. Pekalongan
Kepala Kepala Dinsos Kab. Pekalongan
Kepala Kepala Pengadilan Negeri Kab. Pekalongan
Kepala Kepala KUA Kab. Pekalongan
Kepala Kepala BPJS Kesehatan Kab. Pekalongan
Kepala Camat Petungkriyono


Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2018
Tentang Surat Keterangan Penelitian


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (2) Mengamanatkan bahwa Surat Keterangan Penelitian diperlukan untuk semua kegiatan Penelitian, namun Dikecualikan untuk keperluan studi tugas akhir Mahasiswa S1-S3 dan/atau penelitian yang bersumber dari dana APBN/APBD. Dengan demikian Mahasiswa yang akan melakukan penelitian untuk keperluan akademik tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi tidak diperlukan untuk memperoleh Surat Keterangan Penelitian dari pemerintah daerah. Mahasiswa dapat langsung mengajukan permohonan izin penelitian ke instansi atau objek penelitian yang dituju dengan membawa surat pengantar atau izin dari institusi pendidikan terkait.

Di Kabupaten Pekalongan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) telah mengimplementasikan sistem SIILMUAN (Sistem Informasi Integrasi Kelitbangan dan Pembangunan) untuk memfasilitasi pendataan dan registrasi penelitian. Melalui platform ini, mahasiswa yang akan melaksanakan penelitian di wilayah Kabupaten Pekalongan diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara online. Proses registrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan penelitian terdata dengan baik, meskipun tanpa penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Mahasiswa bersangkutan dengan nomor registrasi REG-BAPPERIDA-849-22082019 data diatas telah melakukan koordinasi dan registrasi melalui SIILMUAN Bapperida Kabupaten Pekalongan .Dengan demikian, Bapperida tidak mengeluarkan Surat Keterangan Penelitian untuk keperluan penelitian yang bersangkutan, adapun register melalui SIILMUAN tetap diperlukan untuk keperluan administrasi dan koordinasi di Organisasi Perangkat Daerah

Hormat Kami
A.n Kepala Bapperida Kabupaten Pekalongan
Kabid Riset Dan Inovasi Daerah

TTD

Dwi Herosakti Satriyo,S.STP,MM
Penata Tk. I