REG-BAPPERIDA-1864-14032022

SKRIPSI


PENGARUH IMPLEMENTASI SISTEM E-PROCUREMENT, PENGENDALIAN INTERNAL DAN KESADARAN ANTI FRAUD TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (STUDI KASUS PADA LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KABUPATEN PEKALONGAN)

DIAH PURWANTI
Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan

Tembusan Kpd Yth :
Kepala Inspektorat Daerah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kepala Dinas Perumahan Rakyat
Kepala Permukiman dan Lingkungan Hidup
Kepala Dinas Kesehatan
Kepala Dinas Sosial
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kepala Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Kepala Dinas Perhubungan
Kepala Dinas Ketah


Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2018
Tentang Surat Keterangan Penelitian


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (2) Mengamanatkan bahwa Surat Keterangan Penelitian diperlukan untuk semua kegiatan Penelitian, namun Dikecualikan untuk keperluan studi tugas akhir Mahasiswa S1-S3 dan/atau penelitian yang bersumber dari dana APBN/APBD. Dengan demikian Mahasiswa yang akan melakukan penelitian untuk keperluan akademik tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi tidak diperlukan untuk memperoleh Surat Keterangan Penelitian dari pemerintah daerah. Mahasiswa dapat langsung mengajukan permohonan izin penelitian ke instansi atau objek penelitian yang dituju dengan membawa surat pengantar atau izin dari institusi pendidikan terkait.

Di Kabupaten Pekalongan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) telah mengimplementasikan sistem SIILMUAN (Sistem Informasi Integrasi Kelitbangan dan Pembangunan) untuk memfasilitasi pendataan dan registrasi penelitian. Melalui platform ini, mahasiswa yang akan melaksanakan penelitian di wilayah Kabupaten Pekalongan diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara online. Proses registrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan penelitian terdata dengan baik, meskipun tanpa penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Mahasiswa bersangkutan dengan nomor registrasi REG-BAPPERIDA-1864-14032022 data diatas telah melakukan koordinasi dan registrasi melalui SIILMUAN Bapperida Kabupaten Pekalongan .Dengan demikian, Bapperida tidak mengeluarkan Surat Keterangan Penelitian untuk keperluan penelitian yang bersangkutan, adapun register melalui SIILMUAN tetap diperlukan untuk keperluan administrasi dan koordinasi di Organisasi Perangkat Daerah

Hormat Kami
A.n Kepala Bapperida Kabupaten Pekalongan
Kabid Riset Dan Inovasi Daerah

TTD

Dwi Herosakti Satriyo,S.STP,MM
Penata Tk. I