REG-BAPPERIDA-1682-15122021

SKRIPSI


PENGARUH PEMAHAMAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH, PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH DAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN

AYU ZAKIYAH
Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekaongan

Tembusan Kpd Yth :
Kepala Inspektorat
Kepala BPKD
Kepala Badan kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan
Kepala BAPPEDA
Kepala BPBD
Kepala Dinas Pendidikan
Kepala Dinas PUPR
Kepala Dinas Perkim
Kepala Dinas Kesehatan
Kepala Dinas sosial
Kepala Dinas PMD
Kepala Dinduk Capil
Kepala Dinas Perindagkop
Kepala Dinas Kelautan
Kepala Dinas Pertanian
Kepala Dinas Pemuda dan olahraga
Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja
Kepala Dinas Perpustakaan
Kepala Dinas Kominfo.


Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2018
Tentang Surat Keterangan Penelitian


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (2) Mengamanatkan bahwa Surat Keterangan Penelitian diperlukan untuk semua kegiatan Penelitian, namun Dikecualikan untuk keperluan studi tugas akhir Mahasiswa S1-S3 dan/atau penelitian yang bersumber dari dana APBN/APBD. Dengan demikian Mahasiswa yang akan melakukan penelitian untuk keperluan akademik tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi tidak diperlukan untuk memperoleh Surat Keterangan Penelitian dari pemerintah daerah. Mahasiswa dapat langsung mengajukan permohonan izin penelitian ke instansi atau objek penelitian yang dituju dengan membawa surat pengantar atau izin dari institusi pendidikan terkait.

Di Kabupaten Pekalongan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) telah mengimplementasikan sistem SIILMUAN (Sistem Informasi Integrasi Kelitbangan dan Pembangunan) untuk memfasilitasi pendataan dan registrasi penelitian. Melalui platform ini, mahasiswa yang akan melaksanakan penelitian di wilayah Kabupaten Pekalongan diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara online. Proses registrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan penelitian terdata dengan baik, meskipun tanpa penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Mahasiswa bersangkutan dengan nomor registrasi REG-BAPPERIDA-1682-15122021 data diatas telah melakukan koordinasi dan registrasi melalui SIILMUAN Bapperida Kabupaten Pekalongan .Dengan demikian, Bapperida tidak mengeluarkan Surat Keterangan Penelitian untuk keperluan penelitian yang bersangkutan, adapun register melalui SIILMUAN tetap diperlukan untuk keperluan administrasi dan koordinasi di Organisasi Perangkat Daerah

Hormat Kami
A.n Kepala Bapperida Kabupaten Pekalongan
Kabid Riset Dan Inovasi Daerah

TTD

Dwi Herosakti Satriyo,S.STP,MM
Penata Tk. I